BerandaBeritaRegulasiInsentif Mobil Listrik 2026: PPN 1% Diperpanjang Hingga Desember
Regulasi

Insentif Mobil Listrik 2026: PPN 1% Diperpanjang Hingga Desember

Pemerintah resmi memperpanjang insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik CBU dan CKD sepanjang tahun 2026.

Tim CariMobilListrik 9 Juni 2026 1 menit baca 9 dibaca
Insentif mobil listrik 2026 dengan PPN 1% untuk kendaraan EV di Indonesia
Program insentif PPN 1% untuk mobil listrik diperpanjang pemerintah hingga Desember 2026 untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Kementerian Keuangan resmi mengumumkan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10% untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) sepanjang tahun 2026.

Skema Insentif

  • PPN DTP 10% untuk mobil listrik dengan TKDN minimal 40% (CKD)
  • PPnBM DTP 100% untuk mobil listrik CBU sesuai aturan
  • Bea masuk 0% untuk CBU dengan kuota tertentu

Insentif ini diharapkan mendorong adopsi mobil listrik di Indonesia mencapai target 2,5 juta unit pada 2030.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa persen PPN mobil listrik tahun 2026?

PPN mobil listrik tahun 2026 adalah 1% untuk konsumen. Pemerintah memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%, sehingga dari tarif normal 11%, konsumen hanya membayar 1%. Insentif ini berlaku untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% yang dirakit lokal (CKD).

Sampai kapan insentif mobil listrik PPN 1% berlaku?

Insentif PPN 1% untuk mobil listrik diperpanjang hingga Desember 2026. Kementerian Keuangan resmi mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP 10% untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) sepanjang tahun 2026, yang membuat konsumen hanya perlu membayar PPN 1% dari harga kendaraan.

Apa syarat mobil listrik dapat insentif PPN 1%?

Syarat utama mobil listrik mendapat insentif PPN 1% adalah harus berbasis baterai (BEV), dirakit di dalam negeri (CKD), dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Mobil yang memenuhi syarat ini berhak mendapat PPN DTP 10% dari pemerintah sehingga konsumen hanya bayar PPN 1%.

Apakah mobil listrik CBU dapat insentif PPN 1%?

Mobil listrik CBU (Completely Built Up/impor utuh) tidak mendapat insentif PPN 1%. Namun, mobil listrik CBU tetap mendapat insentif lain berupa PPnBM DTP 100% dan bea masuk 0% dengan kuota tertentu. Insentif PPN 1% hanya berlaku untuk mobil listrik CKD dengan TKDN minimal 40%.

Apa target penjualan mobil listrik Indonesia 2030?

Target penjualan mobil listrik Indonesia pada tahun 2030 adalah 2,5 juta unit. Pemerintah memberikan berbagai insentif seperti PPN 1%, PPnBM DTP, dan bea masuk 0% untuk mendorong adopsi kendaraan listrik dan mencapai target tersebut. Perpanjangan insentif hingga 2026 merupakan bagian dari strategi mencapai target ini.

Cari mobil listrik baru & bekas di CariMobilListrik.com

Temukan ribuan listing dari dealer resmi & sales bersertifikat. Bandingkan harga, spesifikasi, dan promo dengan mudah.